Kamis, 09 Mei 2013

Modal Sosial



PERSPEKTIF MODAL SOSIAL

A.      Pengertian Perspektif Modal Sosial
Perspektif berarti pandangan. Sedangkan modal sosial Menurut Francis Fukuyama (1995) mengilustrasikan modal sosial dalam trust, believe and vertrauen artinya bahwa pentingnya kepercayaan yang mengakar dalam faktor kultural seperti etika dan moral. Trust muncul maka komunitas membagikan sekumpulan nilai-nilai moral, sebagai jalan untuk menciptakan pengharapan umum dan kejujuran. Ia juga menyatakan bahwa asosiasi dan jaringan lokal sungguh mempunyai dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi dan pembangunan lokal serta memainkan peran penting dalam manajemen lingkungan.
James S, Colement (1998) menegaskan bahwa, modal sosial sebagai alat untuk memahami aksi sosial secara teoritis yang mengkombinasikan perspektif sosiologi dan ekonomi.
Dari uraian pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa modal sosial adalah sumber daya yang dapat dipandang sebagai investasi untuk mendapatkan sumber daya baru.
Jadi, pengetian perspektif modal sosial adalah pandangan yang mengenai investasi yang ada dalam diri pribadi setiap orang untuk mendapatkan sumber daya baru. Perspektif ini dapat dilihat dari komunitarian, jaringan, institusional dan sinergi.

B.       Pandangan Komunitarian
Perspektif atau pandangan komunitarian cenderung melihat modal sosial sama dengan organisasi sosial biasa seperti perkumpulan, asosiasi, dan kelompok masyarakat sipil. Pandangan komunitarian memberi tekanan pada partisipasi anggota dalam berbagai kegiatan kelompok sebagai ukuran modal sosial. Semakin besar jumlah anggota suatu perkumpulan atau asosiasi semakin baik modal sosial dalam komunitas tersebut. Modal sosial yang besar akan memberi dampak positif terhadap kesejahteraan komunitas. Pandangan ini melihat bahwa modal sosial mempunyai kontribusi yang cukup penting melepaskan anggota komunitas dari kemiskinan (Woolcock 2000).
Namun perlu diperhatikan sisi negatif modal sosial. Modal sosial tidak selamanya menguntungkan tapi dapat merugikan orang yang bukan kelompok. Misalnya, modal sosial yang terbentuk di kalangan kriminal atau kelompok preman dapat dianggap sebagai modal sosial yang merugikan (perverse social capital) yang menghambat pembangunan (Woolcock 2000). Kehadiran kelompok kriminal yang berlebihan dapat membuat para investor atau pengusaha merasa tidak aman sehingga mereka mencari tempat yang lebih baik bagi investasi. Kejahatan yang terorganisir selain menyebabkan korban jiwa, dapat pula menciptakan situasi yang tidak menentu bagi pengusaha. Dengan kata lain modal sosial negatif menciptakan biaya yang lebih besar daripada keuntungan yang diperoleh sehingga para investor menghindari lokasi tersebut.
Pengalaman beberapa negara berkembang menunjukkan bahwa walaupun wilayah tertentu mempunyai tingkat solidaritas sosial yang tinggi dan mempunyai kelompok informal yang kuat namun tidak mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi. Ada beberapa komunitas gagal berkembang secara ekonomi karena tidak mempunyai hubungan dengan sumber-sumber lain di luar komunitasnya. Hal ini sering terjadi dengan negara-negara di Afrika dan Asia yang masih terisolir.
Muncul juga kasus penduduk asli terisolir dari dunia luar dan memiliki solidaritas sosial yang tinggi namun mereka tetap terbelakang secara ekonomi karena tidak mempunyai sumber daya ekonomi yang cukup dan tidak mempunyai akses terhadap kekuasaan yang memungkinkan mereka mempengaruhi keputusan politik demi perbaikan nasib mereka. Hal ini dapat kita temui di beberapa wilayah Indonesia Timur, terutama Papua yang masih terisolir karena infrastruktur transportasi yang masih minim. Dalam era otonomi sering putra daerah minta diistimewakan. Jika ini berlangsung terus menerus mereka akan mengalami isolasi sosial yang menghambat perkembangan mereka sendiri.

C.      Pandangan Jaringan
Pandangan modal sosial yang kedua lebih menekankan pada asosiasi atau hubungan vertikal dan horisontal antar masyarakat dan antar kelompok-kelompok dalam komunitas dan perusahan. Pandangan ini melihat bahwa ikatan dalam kelompok yang kuat memungkinkan anggota komunitas mempunyai kesadaran tentang identitas kelompok dan tumbuh rasa kebersamaan untuk mengejar tujuan bersama. Namun pada saat yang sama identitas kelompok yang kuat dapat menumbuhkan sikap sektarian antar kelompok berdasarkan suku, agama, kelas, jender, dan status sosial ekonomi. Hubungan sosial yang menekankan pada rasa kebersamaan dalam kelompok disebut sebagai bonding social capital dan hubungan sosial yang melewati batas kelompok disebut sebagai bridging social capital (Woolcock 2000).

D.      Pandangan Institusional
Dalam pandangan institusional terdapat dua institusi, yaitu institusi nasional dan institusi lokal.
1.    Institusi Nasional.
            Pandangan institusi nasional melihat kekuatan jaringan suatu komunitas terletak pada lingkungan politik, hukum dan kelembagaan negara (Woolcock 2000). Pandangan komuniterian dan pandangan jaringan memperlakukan modal sosial sebagai variabel independen yang dapat berdampak positif maupun negatif terhadap masyarakat. Kebalikan dari dua pandangan terdahulu, pandangan institusional memperlakukan modal sosial sebagai variabel dependen. Para penganut pandangan ini percaya bahwa kapasitas bertindak suatu kelompok sosial untuk mencapai tujuan tertentu tergantung pada kualitas institusi formal di wilayah masing-masing. Mereka juga percaya bahwa kinerja suatu negara atau perusahan sangat tergantung pada faktor internal seperti, koherensi, kredibilitas, dan kompetensi dan keterbukaan mereka terhadap masyarakat sipil. Pandangan ini memungkinkan pemerintah berperan dalam mendorong terbentuknya jaringan. Kebijakan kelembagaan dapat memperkuat atau melemahkan jaringan dalam masyarakat.
Pengalaman beberapa wilayah menunjukkan hubungan yang erat antara peran pemerintah mendorong modal sosial yang kuat dalam masyarakat. Desentralisasi di Brazil, misalnya, menunjukkan bahwa pemerintahan yang bersih (good government) ikut memperlancar semua program sosial ekonomi masyarakat lokal sehingga berjalan dengan baik. Selain itu penelitian lain mendapati adanya keterkaitan antara modal sosial dengan kelembagaan politik, legal,dan ekonomi.
Penelitian yang dilakukan Knack mengungkapkan bahwa kepercayaan sesama anggota komunitas, aturan hukum yang jelas, kebebasan masyarakat sipil yang luas, dan kualitas birokrasi yang baik berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Modal sosial dalam masyarakat ikut berperan mengurangi kemiskinan dan memperbaiki tingkat pemerataan pendapatan dalam masyarakat.
Sebaliknya modal sosial yang rendah dapat mendorong masyarakat mundur secara ekonomi. Beberapa penelitian menemukan bahwa pertumbuhan ekonomi rendah terjadi pada masyarakat yang mengalami fragmentasi etnis yang tinggi dan hak politik yang rendah (Woolcock 2000). Dalam kondisi seperti ini inisiatif anggota masyarakat menurun karena ketakutan terhadap sikap anarki kelompok lain. Fragmentasi sosial seperti ini akan berkurang jika bridging social capital cukup tinggi. Lebih lanjut pandangan kelembagaan melihat kelemahan di negara  berkembang seperti korupsi, birokrasi yang lamban, pembatasan kebebasan, kesenjangan ekonomi, dan kegagalan penjaminan hak milik menghambat perbaikan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi kebebasan dan hak politik harus mendapat jaminan dari pemerintah. Pemerintah harus menjamin agar mereka yang terlibat dalam proses pembangunan tidak diteror oleh mereka yang lebih kuat atau oleh negara itu sendiri.
2.    Institusi Lokal
Institusi lokal dalam komunitas harus dilihat sebagai suatu sistem yang saling silang menyilang (cross-cutting affiliation) dan institusi lokal telah menyediakan jaring pengaman sosial (sosial safety net) ketika komunitas lokal berada dalam situasi krisis. Kehadiran institusi lokal bukan atas kepentingan pribadi/individu tetapi atas kepentingan bersama, sehingga institusi lokal lama kelamaan menduduki pada posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan lokal. Rasa saling percaya warga komunitas lokal yang digalang dan diasah melalui institusi ini semakin hari semakin didambakan sebagai modal sosial.
Institusi lokal ternyata mampu menjadi bingkai etika komunitas lokal (Purwo Santoso, 2002: 6). Institusi lokal pada dasarnya adalah regulasi perilaku kolektif, di mana sandarannya adalah etika sosial, sehingga institusi lokal mampu menghasilkan kemampuan mengatur diri sendiri dari kacamata normatif.
Kita pahami bahwa institusi lokal merupakan salah satu modal sosial sehingga institusi lokal di mana saja keberadaannya tetap mempunyai nilai positif bagi komunitas yang bersangkutan. Ternyata institusi lokal dijadikan dasar berpijak masyarakat lokal oleh karenanya modal sosial dapat berkembang dan mengalami erosi dan melemah serta menguatnya modal sosial pada masyarakat dapat dipotret melalui institusi lokal.
Potret Positif modal sosial dapat digambarkan dalam formulasi kepercayaan (trust) yang meliputi kohesi sosial, empati, transparansi, militant yang kesemuanya itu akan berdampak pada memunculkan kontrol sosial baru, revitalisasi modal sosial baru, perlu membangun kerjasama dengan pihak luar, demokrasi dan desentralisasi. Norma harus diwujudkan dalam bentuk kesetaraan dan kemitraan sehingga tidak muncul perbedaan perlakuan antarwarga, dalam alokasi ini akan muncul kendala kebudayaan luar dan primordialisme sehingga perlu dipersiapkan jawaban kedepan guna membenteng tantangan yang akan muncul.
Potret Negatif modal sosial dapat digambarkan dalam formulasi melemahnya modal sosial sehingga modal sosial mengalami erosi dalam bentuk: interaksi sosial, ditandai dengan pelanggaran norma, krisis kepemimpinan dan kerenggangan hubungan sosial. Kondisi ini disebabkan oleh lemahnya kontrol sosial, sentimen kelompok, meningkatnya semangat individualisme dan merebahnya nilai budaya material. Bila kondisi ini dibiarkan maka akan berakibat pada pembangkangan, konflik dan perilaku menyimpang. Komunitas, muncul sikap baru dari komunitas dalam bentuk apatis, pragmatis, pengingkaran dan budaya potong kompas (menerobos). Sikap ini muncul karena disebabkan oleh tidak ada kepercayaan, egoisme, menghalalkan segala cara dan pelayanan birokrasi yang rendah. Jika kondisi ini tidak segera diantisipasi, maka yang muncul adalah stagnan (kemandegan), menurunkan partisipasi, pelanggaran nilai sosial dan dimungkinkan terjadi KKN.
Apabila erosi modal sosial dalam interaksi sosial dan komunitas benar-benar terjadi, maka institusi lokal akan kehilangan sosial trust yang ditandai dengan rasa kecurigaan, rasa tidak aman, menurunnya rasa kebersamaan, pembangkangan, dan akan menyebabkan rendahnya keterbukaan sehingga intensitas komunikasi rendah, tingginya manipulasi publik dan dampak yang paling parah adalah disintegrasi sosial.

E.       Pandangan Sinergi
Pandangan sinergi adalah gabungan dari pandangan jaringan dan pandangan institusional. Pandangan ini mencoba melihat aliansi dan hubungan yang terjadi antara birokrasi negara dan berbagai aktor dalam masyarakat sipil (Woolcock 2000). Pandangan sinergi banyak dipratekan di negara berkembang. Aliran atau pandangan sinergi melihat bahwa negara dan masyarakat dapat bekerja sama sehingga sama sama mendapat untung dari kerjasama tersebut. Memang masih ada persepsi bahwa negara bisa berperan dengan kerjasama yang minim dengan masyarakat. Pandangan ini lebih sering kita temui di negara totaliter. Pemahaman yang benar adalah negara, dunia usaha dan komunitas saling melengkapi dan dapat membangun kerjasama sinergis baik dalam sektor yang sama maupun sektor yang berbeda. Tidak semua kerjasama berakibat positif oleh karena itu jangan mengabaikan dampak negatif dari kerja sama tersebut.
Memang peran negara sangat penting mengkoordinasi berbagai sektor dalam masyarakat yang berbeda untuk mencapai hasil pembangunan yang maksimal. Hal ini memang demikian karena negara selain berperan menyediakan barang publik dan mempunyai kekuasaan memaksa aturan formal, juga berperan sebagai aktor yang memfasilitasi aliansi antar kelompok sosial dalam wilayah bersangkutan.
Negara dapat menjadi fasilitator yang baik karena tidak mengenal batas kelas, etnisitas, ras, jender, politik dan agama. Idealnya, negara dapat berdiri di atas kepentingan semua pihak tanpa membedakan kelompok. Walaupun demikian kita tidak bisa menutup mata bahwa pada saat tertentu negara dipengaruhi oleh kelompok tertentu demi kepentingan sesaat. Memang negara berperan menjaga sinergi antar kelompok sosial namun sebaliknya komunitas dan dunia usaha dapat menciptakan kondisi bagi terwujudnya kepemerintahan yang baik (good governance) (Woolcock 2000).
Ada juga sinergi antara pemerintah dan masyarakat sipil yang didasarkan pada prinsip saling melengkapi (complementarity) dan prinsip mengakar (embeddedness) (Evans 1996). Prinsip saling melengkapi yang dimaksud adalah hubungan yang saling mendukung antara aktor publik dan aktor swasta. Hubungan seperti ini dicantumkan dalam aturan legal dalam rangka melindungi hak asosiasi, misalnya, Himpunan Pengusaha lokal. Perlindungan hak memungkinkan terjadinya hubungan antara asosiasi komunitas dengan kelompok bisnis. Prinsip  mengakar yang dimaksud mencakup sifat dan bentuk hubungan yang mempertautkan masyarakat dengan aparat publik. Misalnya, dalam hal irigasi pemerintah dapat mengangkat orang lokal menjadi pegawai yang mengawasi irigasi di daerahnya daripada menempatkan pegawai dari luar daerah yang tidak berpotensi memicu konflik. Pegawai lokal secara sosial sudah mengakar sehingga memudahkan komunikasi dengan sesama anggota komunitas.


Kesimpulan
Bagian ini mengetengahkan 4 pandangan atau perspektif modal sosial yaitu: pandangan komunitarian, pandangan jaringan, pandangan institusi dan pandangan kelembagaan. Pandangan komunitarian dalam pembahasan cenderung melihat modal sosial yang sama status dengan organisasi sosial biasa seperti perkumpulan, asosiasi, dan kelompok masyarakat sipil. Pandangan jaringan lebih memberi perhatian pada asosiasi atau hubungan vertikal dan horisontal antar masyarakat dan antar kelompok dalam komunitas dan perusahaan. Pandangan institusi melihat kekuatan jaringan suatu komunitas terletak pada lingkungan politik, hukum dan kelembagaan. Pandangan ini mencoba melihat aliansi dan hubungan yang terjadi antara birokrasi negara dan berbagai aktor dalam masyarakat sipil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar